Keluhan Para Pelaku Usaha dan Dampak PPKM Darurat, Jawa – Bali (08-20 Juli 2021)

Bandung, 9 July 2021

Keluhan Para Pelaku Usaha dan Dampak PPKM Darurat, Jawa – Bali (08-20 Juli 2021)

Bandung -

Setelah di berlakukannya PPKM Darurat  Jawa-Bali (03-20 Juli 2021) Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo diberbagai daerah, diantaranya adalah :

1. Keluhan tersebut terkait adanya penerapan PPKM dengan perbedaan persepsi tajam dilapangan.

  • Yang pertama, ada misalnya penerapan 50% operasional diperusahaan esensial, kemudian karyawan yang hendak bekerja ( termasuk 50?ri yang harus masuk) terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya dikantor. Hal ini terjadi dibeberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena ngga diatur dengan jelas.
  • Yang kedua, adanya perbedaan persepsi dalam kalimat INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI  NOMOR 18 TAHUN 2021, “untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% ( limapuluh  ) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10%, ( sepuluh ) persen untuk pelayansn administradi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Perusahaan banyak yang harus mengejar Export, untuk mereka mampu membayar gaji karyawan ditengah situasi sulit ini.  perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perush esensial, yang kemudian bekerja menerapkan 2 shifts, dimana shift pertama 50%, shift kedua 50%. Dan mereka menerapkan protkes.,Bukankah dengan 50%:50% seperti tersebut diatas, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi “kepadatan “ karyawan dalam satu site dan satu waktu bersamaan ? Lagipula didalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan2 ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti di Sukabumi, misalnya.

Dalam menanggapi keluhan-keluhan tersebut Ibu Ning Wahyu Astutik Menyampaikan beberapa hal :

  1. Beliau menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidak sepahaman  dalam menterjemahkan instruksi mendagri secara lintas instansi, lintas daerah sehingga penerapan dilapangan berbeda dari satu dan lain daerah.
  2. “Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul2 darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara “seragam” dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan.”
  3. Pengusaha juga mengalami impact lain dari PPKM ini terkait kesulitan Pengusaha dalam mendapatkan material bahan baku, dikarenakan jalan - jalan disekat, sehingga susah sampai dengan on time, harus memutar dsb sehingga menyebabkan harga bahan baku naik.
  4. “Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kami sudah semestinya mendapatkan keringanan untuk membuat kami tidak semakin terpuruk. Diantaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini.”
  5. “Diluar dunia usaha, saya juga memohon untuk dilakukannya pengawasan yang juga ketat dilingkungan masyarakat karena dibeberapa tempat masih Banyak orang berkumpul, tanpa masker, dan duduk ngobrol berdekatan. Bahkan banyak juga yang keluar rumah tanpa memakai masker. Akan tidak maksimal penyekatan atau peraturan yang betlaku didunia usaha tanpa diikuti dengan pemantauan yang terjadi dimasyarakat. Bisa ruwet.”