
JENIS KEANGGOTAAN APINDO
Anggota Biasa
Anggota Biasa (AB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik swasta dan koperasi maupun milik perseorangan yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Biasa mendaftar melalui Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai domisili perusahaan.
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa (ALB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik negara dan milik swasta yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ALB mendaftar melalui Dewan Pimpinan Nasional dan/ atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai domisili perusahaan.